Menu Click to open Menus
TRENDING
Home » Update News Golkar » Mohammad Saleh : Sesuai UU, Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Hak Asasi Setiap Manusia

Mohammad Saleh : Sesuai UU, Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Hak Asasi Setiap Manusia

(179 Views) June 15, 2022 7:02 am | Published by | No comment

GOLKAR JATENG – Keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam perundang-undangan, dan informasi tersebut merupakan hak asasi dari setiap manusia.

Disamping itu, peran dari DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan juga merupakan subjek dari informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh, dalam ‘Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Data & Informasi Publik’ yang dilaksanakan di Hotel Grand Wahid, Kota Salatiga, belum lama ini.

Dalam rakor tersebut membahas tentang ‘Penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 bagi SKPD Provinsi Jateng.’

“Dalam konteks ini, kita mengetahui bahwa keterbukaan informasi publik itu sesuatu yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam pasal 2 ayat 3 bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana,” papar Mohammad Saleh, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng tersebut.

Dijelaskan, DPRD sebagai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan subjek dari informasi publik tersebut.

Ada tiga hal penting dalam informasi publik yaitu basic teoritic, legal, dan factual. Dimana, keterbukaan atau transparansi merupakan sesuatu yang wajib dimiliki pemerintahan saat menyampaikan informasi publik sehingga dapat tercipta good governance. (Sumber: dprd.jatengprov.g.id).

Categorised in:

No comment for Mohammad Saleh : Sesuai UU, Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Hak Asasi Setiap Manusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *